Monday, 24 March 2014

Kasus Pembunuhan Holly: Eksekutor Rencanakan Buang Mayat ke Laut

http://ift.tt/eA8V8J

Suara.com - Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana tiga eksekutor pembunuhan Holly Angelina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014), terungkap kalau para eksekutor dan suami korban Gatot Supiartono berencana membuang mayatnya ke laut.


Dakwaan Jaksa juga menyebut jika para terdakwa pernah dimintai untuk mencari dukun untuk menyantet Holly.


Rencana ini disampaikan dan dimintakan oleh akor utama pembunuhan Gatot kepada Surya Hakim yang saat itu menjadi supir Gatot.


Gatot lantas mengajak dua teman lainnya menyusun rencana untuk menghabisi Holly di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September 2013.


Menurut Jaksa setelah gagal mencari dukun santet, para terdakwa mulai mencari cara untuk membunuh dengan membiusnya terlebih dahulu dan dimasukkkan ke dalam koper.


Belakangan usaha itu gagal karena Holly sempat melawan dan mennghubungi kerabatnya melalui telfon genggam saat pelaku berupaya membekapnya.


Ini adalah sidang perdana terhadap tiga pelaku yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu Satria Permana.


Ketiga terdakwa dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP serta pasal 353 ayat 3 KUHP.






Sumber http://ift.tt/1nSWCoX

via suara.com

No comments:

Post a Comment