Wednesday, 9 April 2014

Bawaslu Temukan Anggota KPPS Coblos 9 Surat Suara

http://ift.tt/eA8V8J

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengungkapkan ada pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik setelah menangkap tangan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Ia sengaja mencoblos sembilan surat suara di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.


“Ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu sekaligus pelanggaran kode etik karena yang bersangkutan adalah anggota KPPS,” kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014).


Ia mengatakan, pelaku berinisial HI merupakan seorang anggota KPPS di TPS 01 Pematang Barangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.


Menurut Rusidi, sebelum waktu pemungutan suara berakhir, HI mengambil 12 lembar surat suara dari TPS dan dengan sengaja mencoblos di nama-nama Caleg dari partai politik tertentu.


“Warga curiga kenapa dia (Hi) membawa surat suara begitu banyak dan ternyata dicoblosnya sendiri. Warga akhirnya melaporkan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu setempat,” kata Rusidi.


Ia menjelaskan dari 12 surat suara tersebut, sembilan diantaranya sudah dicoblos HI.(Antara)






Sumber http://ift.tt/1gb3U2b

via suara.com

No comments:

Post a Comment