Wednesday, 28 May 2014

Surat Jokowi ke Jaksa Agung, Bagian dari Kampanye Hitam

http://ift.tt/eA8V8J

Tim kuasa hukum calon Presiden Joko Widodo mengklarifikasi seputar surat yang seolah-olah dibuat capres dari PDI Perjuangan itu kepada Jaksa Agung yang isinya agar tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.


Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis mengatakan, surat yang beredar di dunia maya tersebut adalah palsu. Kata dia, Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Trans Jakarta.


Selain itu, Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.


“Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus Trans Jakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa Agung juga telah menghimbau agar kasus ini tidak dipolitisir. Kami menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisir kasus Trans Jakarta dengan terus menerus mengkait-kaitkannya dengan Jokowi padahal fakta sesungguhnya membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut,” kata Mulya Lubis dalam pesan pendek yang diterima suara.com, Kamis (29/5/2014).


Mulya Lubis juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pengadaan Bus Trans Jakarta dan tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.


Sebelum Udar dan Prawoto ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway, sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Bus-bus tersebut juga diketahui sudah berkarat ketika dibeli.






Sumber http://ift.tt/1gCfLZe

via suara.com

No comments:

Post a Comment