Tuesday, 17 June 2014

Bupati Biak Numfor akan Diperiksa KPK Soal Proyek Tanggul Laut

http://ift.tt/eA8V8J

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy R terkait kasus proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua. Yesaya dan Teddy diperiksa sebagai tersangka.


“Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada suara.com, Rabu (18/6/2014).


Yesaya menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dari Teddy.


Kedua tersangka, kini sudah ditahan di penjara. Yesaya ditahan di rumah tahanan Guntur, sedangkan Teddy di rutan KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta.


Yesaya dijerat Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Teddy dikenakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Sumber http://ift.tt/1uCgZVz

via suara.com

No comments:

Post a Comment