Thursday, 5 June 2014

Pengacara Anas Persoalkan Dakwaan Jaksa yang Imajiner

http://ift.tt/eA8V8J

Kuasa Hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mempersoalkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya Anas Urbaningrum.


Dia berpendapat dakwaan bersifat imajiner. Karena itu dirinya akan mengajukan hal tersebut dalam menyampaikan eksepsi di hadapan hakim hari ini.


“Spiritnya sama dengan Mas Anas, pertama mempersoalkan dakwaan yang imajiner itu, terutama juga tentang dugaan bahwa Mas Anas mencalonkan diri sebagai Presiden,” kata Firman di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat(6/6/2014).


Tidak hanya itu dia juga mempersoalkan dakwaan KPK terkait jarak waktu kejadian dengan proyek Hambalang dan Kongres Partai Demokrat.


“Kedua adalah kaitannya dengan ketentuan 143 menyangkut syarat dakwaan, kami ada sedikit mempersoalkan menyangkut tempus delik yang jauh daripada peristiwa Hambalang dan Kongres Partai Demokrat,” jelas Firman.


Menurutnya, dirinya tidak menemukan adanya persoalan. Dan kalau masih mengandung keraguan seperti ini lanjut Firman, seseorang tidak bisa didakwa lagi karena motivasinya belum jelas.


“Jadi persoalan kasus Mas Anas ini sebenarnya apa, ini yang menjadi pertanyaan? Kalau mengandung keraguan semacam ini sebaiknya seseorang tidak bisa didakwa lagi, dituntut dimuka persidangan, kalau motivasinya saja belum bisa dilihat dengan jelas,” paparnya.






Sumber http://ift.tt/1pXbEHy

via suara.com

No comments:

Post a Comment