Sidang terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum diundur dan akan dimulai pada pukul13.00 WIB.Hal ini disebabkan oleh belum hadirnya katua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Akibatnya pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menyatakan agar hakim yang tidak menepati janjinya diberi shock theraphy.
“Dahulu Hakim Mizwar sangat disiplin, dia akan memulai sidang tepat waktu entah itu ada atau tidak advokat, jaksa, atau hakim yang lainnya. Jadinya mereka terbirit-birit. Sebaiknya begitu, biar ada shock theraphy-nya,” cerita Buyung saat mendampingi kliennya, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat(6/6/2014).
Informasi dari kuasa hukum Anas, Aswandi yang diagendakan sebagai pemimpin sidang masih dalam perjalanan dari Puncak, Bogor menuju ke Jakarta. Karena sebelumnya ada agenda Diklat Nasional.
Meskipun begitu, Adnan memaklumi kemoloran waktu yang terjadi dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kami dari tim pembela sudah berusaha untuk tidak keberatan, tiga hakim pun tidak apa-apa, kita bisa maklumlah,” ujarnya pasrah.
Menurutnya hakim harus mengetahui kalau hari ini ada eksepsi dari Anas.
“Saya tidak mau berburuk sangka, namun tentunya menjadi pertanyaan, tahu ada eksepsi, Anas ingin mengeluarkan isi hatinya, kemudian pembela juga, tapi kok sidangnya malah molor-molor terus,”keluhnya.
Tidak hanya itu dia juga sempat menyesalkan sidang sebelumnya, hakim menyuruhnya untuk datang lebih cepat, karena sidang akan dimulai jam 9, namun hakimnya tidak datang.
“Pada sidang kemarin disuruh datang lebih cepat, jam 9 mulai, tapi malah hakimnya tidak datang. Kita sudah datang semua,”ujarnya.
Sumber http://ift.tt/1oiuV7f
via suara.com
No comments:
Post a Comment