Tuesday, 17 June 2014

Status Enam Orang yang Ditangkap KPK Masih Terperiksa

http://ift.tt/eA8V8J

Sampai siang ini, status enam orang yang ditangkap KPK dari Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Timur, masih sebagai terperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Yesaya Sombuk.


Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.


“Penyidik KPK mempunyai waktu 1×24 jam apakah terjadi TPK (tindak pidana korupsi) atau tidak,” kata Johan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).


Keenam orang ditangkap Senin (16/6/2014) malam. Mereka adalah Yesaya Sombuk, TM (orang swasta), Y (Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor), dua orang sopir (sopir TM dan sopir Yesaya), dan seorang ajudan.


Bila dalam waktu 1×24, KPK menetapkan mereka menjadi tersangka, maka tambah lagi daftar orang-orang yang akan segera masuk pengadilan.


Belum dikonfirmasi apakah hal ini terkait dengan kasus tersebut, Johan Budi menulis status BBM begini: “Satu lagi dari KPK, persembahan bagi rakyat pemilik negeri.”


Beberapa waktu yang lalu, KPK kedatangan perwakilan dari Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor. Mereka mengadukan beberapa kasus pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Di antaranya, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp8,3 miliar.


Namun, apakah laporan tersebut terkait dengan kasus yang menyeret Yesaya, belum dapat dipastikan.






Sumber http://ift.tt/1vyv7Sd

via suara.com

No comments:

Post a Comment