Polda Metro Jaya menegaskan kembali larangan menggelar konvoi di jalan umum pada malam takbiran di Ibukota Jakarta.
“Kami mengimbau agar takbiran dilakukan di masjid atau di lingkungan tempat tinggal saja, tidak perlu konvoi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Hal tersebut, menurutnya, karena melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang diwarnai banyak kecelakaan.
“Di tahun-tahun terakhir banyak terjadi perkelahian dan ada yang jatuh dari pick up,” tambahnya.
Selain itu, menurut Rikwanto, kegiatan takbiran di jalan umum juga dapat mengakibatkan kemacetan dan memancing perkelahian di antara warga yang konvoi.
Ia menambahkan, jika masih ada warga yang masih melakukan konvoi di jalanan umum, maka pihak kepolisian akan menghalau konvoi tersebut untuk kembali ke tempatnya masing-masing.
Terkait arus mudik, Rikwanto mengatakan Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 posko dan 120 pos pengamanan, termasuk patroli.
“Jumlah tersebut untuk Operasi Ketupat, menjaga arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat serta mencegah konvoi di jalanan,” tambahnya.
Sumber http://ift.tt/1rpDQTO
via suara.com
No comments:
Post a Comment