Wednesday, 23 July 2014

Tipikor Vonis Mantan Sekjen Kemenlu 2,5 Tahun Penjara

http://ift.tt/eA8V8J

Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nani Indarwati menjatuhkan vonis pidana dua setengah tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat.


Nani yang membacaka voni di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu(23/7/2014), menganggap Sudjanan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pertemuan internasional


“Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Nani Indarwati.


Vonis hakim itu lebih ringan dari tunutan jaksa yakni tiga tahun penjara.


Terpidan dituntut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.

Merespon keputusan Majelis Hakim, Sudjanan mengatakan akan pikir-pikir untuk naik banding terhadap vonis hakim.


“Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia,” kata Sudjanan.


Meskipun dalam persidangan dia mengaku akan berpikir lagi, namun saat berbicara dengan rekan-rekannya setelah sidang dia mengaku siap menjalaninya.


“Dua setengah tahun, insyaalah saya akan jalanin,” kata Sudjanan lagi.


Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.






Sumber http://ift.tt/1mCWZxr

via suara.com

No comments:

Post a Comment