Tuesday, 19 August 2014

Polisi Tambah Dua Ring Pengamanan di MK

http://ift.tt/eA8V8J

Menjelang H-1 keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Polri akan menambah dua ring untuk pengamanan.


Biasanya selama jalannya sidang PHPU, hanya ada tiga ring pengamanan yang siaga di gedung ini. Untuk besok, Kamis 21 Agustus akan ditambah menjadi lima ring.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dua pekan belakangan ini, ada 2.100 personel untuk tiga ring. Sedangkan untuk besok akan ada tambahan menjadi 4.000 persone untuk mengamankan lima ring.


“Besok ditambah dua ring, ring empat dan ring lima. Untuk besok sampai empat ribu personil dan kemungkinan ditambah,” ujar Hendro di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).


Hendro menerangkan, ring satu ada di dalam gedung, yaitu di balkon, tempat sidang pleno maupun lantai dasar. Ring kedua, ada di halaman Gedung MK, kemudian ring tiga ada di jalan Merdeka Barat, dan ring tambahan yaitu ring dan lima adalah untuk peningkatan dan pengamanan arus lalu lintas.


Aparat yang bersiaga ini, sambung Hendro tidak dipersenjatai. Dia mengatakan, hanya menggunakan gas air mata untuk penghalauan massa bila ada hal-hal yang tidak diinginkan.


Selain itu, kendaraan taktis juga disiagakan aparat Kepolisian. Di antaranya barracuda dan water cannon. “Juga disiagakan dua anjing pelacak serta enam ekor yang bersweeping di depan dan belakang Gedung MK,” tuturnya.


Untuk kordinasi dengan TNI, Hendro menerangkan hal itu akan dilakukan bila diperlukan. TNI, sambung Hendro, dalam hal ini bersiaga sesuai dengan kebutuhan Polri.


“Untuk Gabungan TNI ada on call,” katanya.


Saat ini, menurutnya kondisi masih kondusif. Dia menerangkan, belum ada potensi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.


“Untuk ancaman nggak ada. Potensi banyak massa yang dikhawatirkan ada bom dan kerusuhan sudah disiapkan pola pengamanan dan alhamdullilah sampai saat ini masih kondusif,” tutur Hendro.






Sumber http://ift.tt/1BAxsQl

via suara.com

No comments:

Post a Comment