Wednesday, 24 September 2014

KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis Anas

http://ifttt.com/images/no_image_card.png

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anas Urbaningrum.


Namun, hal tersebut akan dilakukan oleh KPK setelah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga setelah mempelajari pertimbangam Majelis Hakim tidak mengabulkan dakwaan KPK.


Sementara itu, salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen secara terang-terangan sudah mengatakan akan melakukan banding di salah satu media. Dia menilai putusan Majelis hakim sangat ringan.


“Terkait dengan putusan memang ada dakwaan yang tak dikabulkan yaitu dakwaan subsider pasal 11 dan kedua pasal 3 ayat satu UU Nomor 8 2010. Tentu kami akan mempelajari pertimbangan apa majelis hakim dalam memutus itu, kami ada waktu tujuh hari untuk banding atau tidak, saat ini KPK masih pikir pikir sampai mempelajari tak akan lama melakukan banding atau tidak karena JPU harus melapor dulu kepada pimpinan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).


Dia pun mengaku sudah sejak awal ingin menghormati keputusan hakim walaupun harapan KPK tidak sesuai dengan kenyataan.


“Sejak awal kami sampaikan, kami menghormati keputusan hakim, karena itu setelah dibacakan pertimbangan kemudian hakim menyimpulkan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” katanya lagi.


Anas Urbamingrum divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda yang menyebabkan kerugian negara sebesar 57 Miliar rupiah.








Sumber http://suara.com/news/2014/09/24/202441/kpk-siap-ajukan-banding-atas-vonis-anas/

via suara.com

No comments:

Post a Comment